Jumlah Negara yang Diakui di Dunia: Sebuah Tinjauan Komple
Pertanyaan mengenai jumlah negara yang diakui di dunia adalah salah satu isu geopolitik yang paling menarik sekaligus paling ambigu. Tidak ada satu angka tunggal yang disepakati secara universal, karena konsep “pengakuan” sangat bergantung pada perspektif politik dan keanggotaan organisasi internasional. Secara umum, referensi paling sering digunakan adalah berdasarkan jumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Logo Saya
Berikut logo dalam format SVG langsung:
Angka Berdasarkan Keanggotaan PBB Saat ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi barometer utama dalam menghitung negara berdaulat. PBB memiliki 193 negara anggota penuh. Angka ini dianggap sebagai standar emas dalam hukum internasional karena keanggotaan di PBB menyiratkan pengakuan luas dari mayoritas komunitas internasional. Selain itu, terdapat dua negara non-anggota dengan status pengamat permanen, yaitu Vatikan (Tahta Suci) dan Palestina. Jika kedua negara ini dimasukkan, totalnya menjadi 195 entitas yang memiliki status khusus di PBB.
Peran Pengakuan Bilateral dan Organisasi Lain Namun, angka 193 atau 195 tersebut tidak mencakup semua entitas yang mengklaim diri sebagai negara berdaulat dan mungkin diakui oleh sebagian negara lain, tetapi tidak oleh PBB. Pengakuan negara seringkali bersifat bilateral (antar negara) atau multilateral melalui organisasi regional. Beberapa wilayah telah mendeklarasikan kemerdekaan dan beroperasi sebagai negara merdeka (memiliki pemerintahan, wilayah, dan populasi), namun kurangnya pengakuan dari kekuatan besar atau mayoritas anggota PBB membuat status mereka tetap kontroversial.
Contoh paling sering muncul adalah Taiwan (Republik Tiongkok). Meskipun Taiwan menjalankan pemerintahan yang berfungsi penuh dan diakui oleh sejumlah kecil negara anggota PBB, statusnya sangat dibayangi oleh Republik Rakyat Tiongkok yang mengklaimnya sebagai provinsi. Akibatnya, Taiwan tidak menjadi anggota PBB. Demikian pula dengan Kosovo, yang mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia dan diakui oleh lebih dari separuh anggota PBB, namun keanggotaannya di PBB terhambat oleh veto dari beberapa negara kuat.
Kriteria Pengakuan Negara Untuk memahami kompleksitas ini, penting untuk merujuk pada Konvensi Montevideo tahun 1933. Konvensi ini menetapkan empat kriteria utama bagi suatu entitas untuk dianggap sebagai negara dalam hukum internasional:
Populasi permanen. Wilayah yang terdefinisi. Pemerintahan yang efektif. Kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain (kedaulatan). Meskipun kriteria Montevideo terdengar jelas, interpretasi “wilayah yang terdefinisi” atau “kedaulatan” sering kali menjadi medan pertempuran politik. Sebagai contoh, beberapa negara yang diakui PBB mungkin memiliki wilayah sengketa yang dikontrol oleh pihak lain, namun pengakuan formal tetap dipegang teguh.
Entitas dengan Pengakuan Terbatas Ada beberapa entitas yang memenuhi kriteria Montevideo tetapi tidak diakui oleh semua anggota PBB, atau bahkan tidak diakui oleh PBB sama sekali. Ini termasuk:
Kosovo (diakui oleh lebih dari 100 negara PBB). Republik Abkhazia dan Ossetia Selatan (diakui terutama oleh Rusia dan beberapa sekutunya). Republik Demokratik Arab Sahrawi (diakui oleh beberapa negara Afrika dan Amerika Latin). Siprus Utara (diakui hanya oleh Turki). Jika kita menjumlahkan 193 anggota PBB, ditambah Taiwan (yang diakui sekitar 13 negara PBB), dan Kosovo (diakui sekitar 105 negara PBB), angka total negara yang diakui oleh setidaknya satu negara anggota PBB akan jauh melampaui 195. Namun, ini kembali pada masalah: pengakuan oleh siapa yang paling valid?
Kesimpulan Secara ringkas, jawaban yang paling umum dan diterima secara luas mengenai jumlah negara yang diakui di dunia adalah 195, yang mencakup 193 negara anggota PBB ditambah dua negara pengamat permanen (Vatikan dan Palestina). Namun, jika fokusnya adalah pada negara-negara yang memiliki klaim kedaulatan penuh dan memiliki pengaruh global, angka 193 PBB seringkali dijadikan patokan tertinggi. Kompleksitas geopolitik memastikan bahwa perdebatan mengenai batas-batas kedaulatan dan pengakuan negara akan terus berlanjut seiring waktu.
Related Posts
- Mengungkap Pesona Alun-alun: Lebih dari Sekadar Ruang Terbuka Hijau
- Menguak Rahasia Kelezatan Pempek Ama Linda: Kisah, Resep, dan Inovasi Kuliner Palembang yang Melegenda
- Mengungkap Rahasia Alur Cerita: Panduan Lengkap Membangun Narasi yang Tak Terlupakan
- Menggali Kedalaman Pemahaman: Memahami Kehidupan, Teknologi, dan Esensi Kemanusiaan di Era Digital
- Membedah Jantung Pertahanan Nasional: Evolusi dan Strategi Alutsista Indonesia
- Memahami Fenomena Game Ama: Hiburan Ramah Keluarga untuk Semua Kalangan
- Alveoli: Jantung Mikroskopis Paru-Paru Anda dan Kunci Kehidupan
